Pemerintah perpanjang PPKM berskala mikro pemerintah desa Dieng melakukan penyemprotan disinfektan

10 Maret 2021
Elvaz
Dibaca 89 Kali
Pemerintah perpanjang PPKM berskala mikro pemerintah desa Dieng melakukan penyemprotan disinfektan

Dieng Banjarnegara – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Desa Dieng Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Desa, Polsek Dieng, Babinsa bersama Tim Relawan covid-19 Desa Dieng melakukan penyemprotan Disinfektan. Kamis, (10/03/2021).

Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah bersama Tim Relawan covid-19 Desa Dieng terus melaksanakan upaya pencegahan dengan cara melakukan penyemprotan Disinfektan di tempat umum.

Penyemprotan disinfektan dilakukan di tempat-tempat umum seperti Mesjid, Perkantoran Desa dan Sekolah.

Slamet Budiyono selaku Kepala desa Dieng sekaligus menjadi Ketua Tim relawan covid-19 menyampaikan bahwa “Pelaksanaan penyemprotan Disinfektan ini akan di laksanakan sesuai jadwal minimal 1 minggu sekali guna bertujuan agar dengan salah satu cara tersebut kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona di Desa Dieng Kabupaten Banjarnegara”.

“Penyemprotan Disinfektan adalah salah satu pencegahan penyebaran virus, namun sebagai masyarakat kita juga bisa melakukan pencegahan dengan banyak cara seperti, tetap menjaga Kesehatan selalu menjaga Kebersihan, sering-sering cuci tangan dan masi banyak cara-cara yang sudah dihimbaukan Pemerintah”, jelas Slamet Budiyono.

“Kami selaku Pemerintah dan seluruh masyarakat Desa Dieng berharap agar kiranya penyebaran virus tesebut akan segera berlalu dan Negara ini bisa pulih”, harap Slamet Budiyono.