Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan Panitia Penjaringan Badan Permusyawaratan Desa Dieng Kulon

03 Mei 2023
Elvaz
Dibaca 139 Kali
Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan Panitia Penjaringan Badan Permusyawaratan Desa Dieng Kulon

Dieng - Musyawarah desa adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat desa untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan desa. Salah satu hal yang dibahas dalam musyawarah desa adalah pembentukan panitia penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan Panitia penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Dieng Kulon Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara di laksanakan pada Rabu (03-05-2023).

Pembentukan Panitia Penjaringan BPDBadan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang berperan penting dalam mengelola dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu, proses pemilihan anggota BPD harus dilakukan dengan cara yang transparan dan demokratis.

Untuk memastikan proses pemilihan anggota BPD berjalan dengan baik, maka perlu dibentuk panitia penjaringan yang bertugas untuk melakukan seleksi calon anggota BPD. Panitia penjaringan ini akan bertanggung jawab dalam melakukan seleksi calon anggota BPD yang akan diusulkan kepada masyarakat desa untuk dipilih.

Proses pembentukan panitia penjaringan BPD dilakukan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Lembaga yang ada di Desa, perwakilan masyarakat. Dalam musyawarah desa ini, dibahas tentang siapa saja yang akan menjadi anggota panitia penjaringan BPD.

Setelah dibahas secara matang, maka ditetapkanlah anggota panitia penjaringan BPD yang terdiri dari beberapa orang yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Anggota panitia penjaringan BPD ini harus memiliki integritas yang tinggi dan tidak memiliki kepentingan politik tertentu.

Tugas dari panitia penjaringan BPD adalah melakukan seleksi calon anggota BPD yang akan diusulkan kepada masyarakat desa untuk dipilih. Seleksi calon anggota BPD dilakukan dengan cara yang transparan dan objektif, sehingga terpilihlah calon anggota BPD yang terbaik dan mampu mewakili kepentingan masyarakat desa.

Dalam proses seleksi calon anggota BPD, panitia penjaringan harus memperhatikan beberapa hal, seperti kriteria calon anggota BPD, integritas, kemampuan, dan pengalaman dalam mengelola kepentingan masyarakat desa.

Setelah proses seleksi selesai dilakukan, maka panitia penjaringan BPD akan mengusulkan calon anggota BPD kepada masyarakat desa untuk dipilih dalam pemilihan BPD yang dilakukan secara demokratis.

Dalam musyawarah desa pembentukan panitia penjaringan BPD, perlu diingat bahwa proses pemilihan anggota BPD harus dilakukan dengan cara yang transparan dan demokratis. Hal ini bertujuan untuk memastikan terpilihnya calon anggota BPD yang terbaik dan mampu mewakili kepentingan masyarakat desa dengan baik.

Ketua Panitia Penjaringan BPD, Bapak Nanang Kusbiyanto, mengatakan bahwa panitia ini terdiri dari 7 orang yang berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Mereka akan bekerja keras untuk mencari calon anggota BPD yang berkualitas dan mampu mewakili kepentingan masyarakat di Desa Dieng Kulon Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara.

Proses penjaringan akan dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan organisasi di desa, serta melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi BPD. Calon anggota BPD yang memenuhi syarat akan diumumkan dan dipilih melalui perwakilan tiap RT.

Bapak Nanang Kusbiyanto juga menambahkan bahwa panitia penjaringan BPD akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam proses penjaringan ini untuk memilih calon anggota BPD yang terbaik untuk mewakili kepentingan desa. Mengingat tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting di Desa.