Pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro

23 Oktober 2020
Elvaz
Dibaca 90 Kali
Pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BUMN (BLT UMKM senilai Rp2,4 Juta). Jadwal pendaftaran penerima bantuan untuk pelaku usaha mikro tahap II tersebut dibuka mulai awal Oktober sampai akhir November 2020.

Kemenkop-UKM menginformasikan pembukaan pendaftaran BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020.

Sebelum surat tersebut keluar, pendaftaran penerima bantuan UMKM tahap 1 telah ditutup pada pertengahan September lalu. Pemerintah kemudian memutuskan untuk menambah jumlah penerima bantuan langsung tunai Rp2,4 juta tersebut, dari sebanyak 9,1 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan data Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro kepada 9,1 juta pelaku UMKM telah 100 persen dilaksanakan. Karena ada penambahan jumlah penerima bantuan UMKM menjadi 12 juta orang, anggaran untuk hibah tersebut dinaikkan dari Rp22,01 triliun menjadi Rp28,8 triliun.

Kemenkop UKM sudah mengatur bahwa pendaftaran penerima Banpres Produktif Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta bisa ilakukan melalui sejumlah instansi. Mekanismenya adalah pelaku UMKM mendaftar di instansi daerah atau pusat. Lantas, instansi tersebut mengusulkan nama calon penerima bantuan kepada Kemenkop UKM.

Instansi atau lembaga yang bisa mengusulkan nama calon penerima bantuan tersebut ialah: dinas-dinas di daerah yang membidangi Koperasi dan UKM; Kementerian/Lembaga; Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum; Bank atau perusahaan pebiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftaran umumnya dibuka dibuka secara offline, terutama di kantor-kantor dinas UMKM kabupaten/kota. Namun, ada juga pemda yang membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro secara online.