Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 556/527/Parbud/2020 Tanggal 29 Mei 2020 Perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Desease ( COVID-19) Di Sektor Pariwisata di Kabupaten Banjarnegara. (Surat Edaran Bupati Banjarnegara, diklik)
Dengan memperhatikan berkembangnya situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memperpanjang jangka waktu penutupan sementara Destinasi Wisata yang dikelola oleh Pemda (Kompleks Candi Arjuna, Kawah Sikidang, Zona II dan Curug Pitu selama 30 (tiga puluh )hari semenjak tanggal 30 Mei 2020 s/d 30 Juni 2020, dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Para pemilik/pengelola Desa Wisata, Objek Wisata, Hiburan Umum, Sanggar Senam, Gelanggang Olah raga dan Pusat Kebugaran untuk menutup sementara pelayanan kunjungan tamu,dengan jangka waktu penutupan adalah selama 30 (tiga puluh) hari semenjak 30 Mei 2020 s/d 30 Juni 2020
Artiker diambil dari website : http://budparbanjarnegara.com