Dieng, Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memberlakukan PPKM dari tanggal 11 - 25 Januari 2021 mengikuti instruksi pemerintah pusat guna menekan kasus Covid-19. Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang penerapan PPKM hingga dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 lantaran selama hampir dua pekan berjalan PPKM belum berefek terhadap kasus Covid-19.
Bupati Banjarnegara melalui Surat Edaran 25 Januari memberlakukan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka di seluruh wilayah Banjarnegara terhitung mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 08 Februari 2021 sesuai dengan insruksi dari Pemerintah Pusat.